Sekolah di Jakarta Kembali Ditutup Jika Ada Kasus Covid-19

CNN Indonesia - Peristiwa   Selasa, 6 April 2021

img

Sekolah di jakarta kembali ditutup jika ada kasus covid-19 jakarta, cnn indonesia -- pemerintah provinsi (pemprov) dki jakarta akan menutup sekolah jika ada temuan kasus positif virus corona (covid-19) di masa uji coba pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada rabu (7/4). "jika diketahui terdapat kasus positif terpapar covid-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektasi serta tracing lebih lanjut oleh pihak dinas kesehatan," kata kepala dinas pendidikan provinsi dki jakarta nahdiana dalam keterangan tertulis, selasa (6/4). Setelah proses tersebut, kata dia, satuan pendidikan dapat dibuka kembali dengan catatan pihak berwenang telah menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan covid-19. #div-gpt-ad-1589439603493-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } "dalam hal ditemukan gejala-gejala terpapar covid-19 pada peserta didik dan pendidik, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Selama pelaksanaan uji coba terbatas, nahdiana menuturkan, pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara rutin oleh pihak terkait seperti pengawas sekolah, unsur suku dinas kesehatan, satgas covid-19, unsur suku dinas pendidikan, dan dinas pendidikan. "pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi covid-19," kata dia. Diketahui, pemprov dki akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di 85 sekolah semua jenjang mulai 7 hingga 29 april. 85 sekolah itu tersebar di enam kabupaten/kota, dengan rincian satu sekolah di kepulauan seribu, 25 sekolah di jakarta selatan, 25 sekolah di jakarta timur, 10 sekolah di jakarta pusat, 18 sekolah di jakarta barat, dan enam sekolah di jakarta utara.

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa poin penting yang diatur. Diantaranya, jumlah hari tatap muka adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas; jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antar siswa. Kemudian, durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari; materi pembelajaran hanya materi-materi esensial; satuan pendidikan yang melakukan uji coba adalah yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning) dan pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi. (yoa/pris) [gambas:video cnn].


Baca Juga

0  Komentar