Tabrak Tiang Listrik PLN di Tebet, Polisi Minta Sopir Honda BRV Wajib Ganti Rugi

Sindonews Metro - Peristiwa   Rabu, 26 Mei 2021

img

Tabrak tiang listrik pln di tebet, polisi minta sopir honda brv wajib ganti rugi jakarta - mobil honda brv yang dikemudikan as terlibat tunggal dengan menabrak pohon dan tiang listrik di jalan prof dr soepomo, jakarta selatan pada rabu (26/5/2021) dini hari. As diminta bertanggung jawab atas kerusakan tiang listrik milik pln tersebut. Kasi kecelakaan lalu lintas , akp robby hefados mengatakan, as pengemudi honda brv dengan nopol b 2094 szo diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan tiang pln yang ditabrak. Menurut dia, pihak pln akan menghitung jumlah kerugian yang disebabkan kecelakaan dari kendaraan tersebut.

"as wajib mengganti fasilitas sarana prasarana yang sudah ditabrak oleh bersangkutan," ujar robby hefados, rabu (26/5/2021) ketika dikonfirmasi. Mengenai besaran kerugian, lanjut hefados, akan diinformasikan lebih lanjut kepada pengemudi mobil tersebut. Dari video berdurasi 54 detik yang viral di media sosial disebutkan kecelakaan diduga terjadi akibat pengendara hilang kendali. Tak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut meski bagian depan mobil ringsek parah..


Baca Juga

0  Komentar