Tabrakan Mobil Boks - Ambulans Hingga Jenazah Terlempar, LF Jadi Tersangka

Tempo   Rabu, 19 Mei 2021

img

Tabrakan mobil boks - ambulans hingga jenazah terlempar, lf jadi tersangka ilustrasi mobil ambulans. Dok.tempo/ agung rahmadiansyah jakarta - sub direktorat penegakan hukum polda metro jaya telah selesai memeriksa lf, pengemudi mobil boks dalam tabrakan dengan ambulans di jalan gatot subroto, semanggi, jakarta selatan subuh tadi, rabu, 19 mei 2021. "kami sudah mentetapkan sebagai tersangka," ujar kepala sub direktorat penegakan hukum polda metro jaya ajun komisaris besar fahri siregar kepada tempo, rabu, 19 mei 2021. Polisi membidik lh dengan pasal 310 ayat (2) uu nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas. Akibat kejadian ini, lh terancam pidana penjara 1 tahun dan denda rp 2 juta.

"tersangka tidak dapat kami tahan karena ancaman di bawah lima tahun," ujar fahri. Kecelakaan ini viral di media sosial karena akibat tabrakan itu jenazah yang tengah dibawa ambulans terlempar keluar. Tabrakan ini berawal saat pengemudi mobil boks, lf melaju dari arah pancoran menuju slipi. Di dekat halte bus transjakarta polda metro jaya, mobil yang dikendarai lf hilang kendali.

"mengantuk, kurang hati-hati, dan kurang konsentrasi," ujar fahri. mobil boks menabrak dua ambulans di sisi kiri jalan. Saat itu kedua ambulans tengah berhenti di pinggir jalan untuk memindahkan jenazah. Akibat kejadian itu, jenazah yang ada di dalam peti terpental ke jalan. Tiga orang luka-luka dan salah satunya harus dibawa ke rumah sakit karena kepalanya robek.


Baca Juga

0  Komentar