Traveler Sudah Tahu Berapa Lama Masa Berlaku Paspor? Catat Ketentuan Berikut

Detik Travel   Selasa, 30 Maret 2021

img

Traveler sudah tahu berapa lama masa berlaku paspor? catat ketentuan berikut jakarta - traveler sudah berencana berlibur ke luar negeri setelah pandemi virus corona berakhir? rencana tersebut harus disiapkan secara matang, salah satunya memperhatikan masa berlaku paspor. Seperti yang diketahui, paspor merupakan salah satu dokumen penting dan juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri. Baik itu untuk pekerjaan, maupun untuk berlibur. Paspor sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk para masyarakat yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

#div-gpt-ad-1572509922236-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; top: 0; right: 0; margin: auto; } masa berlaku paspor merupakan hal yang wajib diperhatikan. Sebab, masa berlaku tersebut menunjukkan berapa lama paspor bisa digunakan. Bila masa berlaku habis, paspor tidak bisa digunakan dan harus melakukan perpanjangan. Lantas, sampai kapan sih masa berlaku paspor? catat ketentuan berikut ini ya traveler.

Dilansir dari website direktorat jendral imigrasi kementerian hukum dan ham ri oleh detik travel, senin (29/3/2021), masa berlaku paspor telah dicantumkan pada peraturan pemerintah ri nomor 51 tahun 2020 yang berisi: 1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. 2. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak kewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi bagaimana para traveler, apakah sudah memeriksa masa berlaku paspor nya? bila ternyata paspor sudah dinyatakan kadaluwarsa, jangan lupa untuk segera memperpanjang ya! stay safe traveler. Simak video "" (elk/ddn).


Baca Juga

0  Komentar