Ustaz Gondrong Pengganda Uang Dicokok Polisi

Harian Sederhana   Senin, 22 Maret 2021

img

Ustaz gondrong pengganda uang dicokok polisi harian sederhana, babelan – kepolisian resor metro (polrestro) bekasi menangkap seorang pria yang diduga mampu menggandakan uang, di kediamannya kecamatan babelan, kabupaten bekasi, jawa barat. “sudah dijemput langsung oleh petugas dari polres metro bekasi semalam,” kata ketua rt 01 kelurahan bahagia mubaidi, senin (22/03). Identitas sang pengganda uang terungkap, usai beredar rekaman video pria tersebut menggandakan uang. Pria di video itu bernama herman atau dikenal dengan sebutan ustaz herman.

“saya malah baru tahu kalau warga saya ada yang mampu menggandakan uang katanya,” ujar mubaidi. Sebelum video itu viral, kata dia, warganya kerap melihat sejumlah orang berkunjung ke rumah diduga pelaku pengganda uang itu, di gang veteran, rt 01 rw 03, kelurahan bahagia, kecamatan babelan, kabupaten bekasi. “yang saya tahu biasanya ada orang berkunjung dan menanyakan ustaz herman. Namanya ustaz kan banyak di sini atau dai tinggal di sini sekitar tiga empat tahun,” katanya pula.

Mubaidi bersama warga setempat mengaku tidak mau mengambil pusing atas praktik penggandaan uang yang dilakukan oknum tersebut. “biar pihak polisi saja yang menyelesaikan, saya sama warga tidak mau ambil pusing,” katanya lagi. Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib. Video tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat herman yang berambut gondrong melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan rp 100 ribu. Kapolres metro bekasi komisaris besar hendra gunawan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait video viral penggandaan uang di kecamatan babelan itu. “kapolsek babelan sudah saya perintahkan untuk mengklarifikasi viralnya video itu kepada yang mengaku ustaz h atau sebutannya ustaz gondrong. Masih dalam penyelidikan, apakah yang bersangkutan bisa menggandakan atau hanya sekadar main-main, atau ada iktikad tidak baik untuk melakukan penipuan,” katanya pula.


Baca Juga

0  Komentar