Wanita Baju Pink Aniaya Bocah di Lampu Merah Charitas Siang Tadi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tribun News Palembang - Metrocrime   Rabu, 28 April 2021

img

Wanita baju pink aniaya bocah di lampu merah charitas siang tadi, terancam hukuman 10 tahun penjara sripoku.com, palembang -- seorang nenek viral menganiaya cucunya dan menyiksanya lantaran setoran hasil ngemis kurang, hingga kini sudah diamankan unit ppa polrestabes, palembang, dan tengah di periksa petugas penyidik. Sedangkan sang cucu tk (8), malam ini dijemput pihak dinas sosial provinsi sumsel, untuk diamankan di rumah aman pemprov sumsel, rabu (28/4). "benar, pelaku ini dan cucunya sudah sering kita amankan, bahkan sekitar dua minggu lalu kita sudah mengamankan bocah laki-laki adik dari tk,” ungkap petugas dinsos provinsi sumsel ketika ditemui ruang ppa polrestabes palembang. Sedangkan, suryani (46), dengan kepala tertunduk dan meneteskan air mata, mengaku baru satu minggu menyuruh cucunya ngemis di simpang lampu merah charitas.

“sumpah baru seminggu ini saya suruh cucu saya mengemis di lampu merah charitas, karena sekolah di rumah ini," kilah suryani sambil berkata menyesali perbuatannya. Sementara, kasat reskrim polrestabes palembang, kompol tri wahyudi, membenarkan pihaknya mengamankan seorang wanita yang viral menyiksa bocah. “pelaku kita jerat dengan uu perlindungan anak, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata, kompol tri wahyudi. Berita sebelumnya, viral di media sosial aksi seorang perempuan yang memukuli anak perempuan kecil yang direkam langsung oleh salah satu warga di palembang, rabu (28/4/2021).


Baca Juga

0  Komentar