Zona Merah, Palembang Tiadakan Salat Idul Fitri dan Batasi Pusat Keramaian

Detik Sumsel   Senin, 3 Mei 2021

img

Zona merah, palembang tiadakan salat idul fitri dan batasi pusat keramaian palembang, detik sumsel – kondisi kota palembang yang saat ini ditetapkan naik menjadi zona merah covid-19 nampaknya berdampak pada pelaksanaan salat idul fitri. Pasalnya, usai melakukan rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom bersama kementerian dalam negeri (kemendagri), pemerintah kota palembang, melalui walikota palambang, h. Harnojoyo menyampaikan, bahwa pelaksanaan salat idul fitri 2021 di masjid akan ditiadakan. Dalam rapat koordinasi virtual yang diadakan di rumah dinas walikota palembang tersebut pula, harnojoyo bersama kemendagri juga lakukan pembahasan terkait penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) covid-19.

“menanggapi rapat kunjungan mendagri kemarin dan juga rapat hari ini, serta dengan kondisi kota palembang yang saat ini zona merah covid-19, pemkot palembang akan meniadakan salat idul fitri,” kata harnojoyo, senin (03/05). Walikota palembang dua periode itu juga menjelaskan, bahwa akan segera melakukan koordinasi bersama seluruh pengurus masjid di kota palembang, yakni melalui kementerian agama kota palembang. “karena di kota palembang memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang zona hijau covid-19. Maka dari itu, pelaksanaan salat idul fitri di masjid kita tiadakan demi menjaga kesehatan bersama,” jelasnya.

Tidak hanya salat idul fitri, pemerintah kota palembang bersama satgas covid-19 juga akan melakukan pembatasan hingga pukul 21.00 wib terhadap pusat keramaian, seperti rumah makan, pasar, mal serta tempat hiburan lainnya. “saya berharap, penekanan penyebaran covid 19 ini terletak dari kesadaran masyarakat itu sendiri untuk melawannya. Seperti untuk terus melakukan prokes dimanapun mereka berada,” ucapnya. Sementara itu, sekretaris daerah kota palembang, ratu dewa menjelaskan, bahwa pihak pemkot palembang juga akan terus bekerjasama dengan tni-polri serta satpol pp kota palembang dalam melakukan pengawasan lapangan terkait pusat-pusat keramaian.


Baca Juga

0  Komentar