Anang Minta Implementasi Aturan Royalti Putar Lagu Dipercepat

CNN Indonesia - Seleb   Rabu, 7 April 2021

img

Anang minta implementasi aturan royalti putar lagu dipercepat jakarta, cnn indonesia -- diterbitkannya aturan royalti putar lagu dalam peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 mulai mendatangkan sejumlah tanggapan, salah satunya musisi senior anang hermansyah. Ia menyambut positif aturan tersebut, dan menyebut pp no 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik sebagai angin segar bagi industri musik dalam negeri. "pp no 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," ujar anang, selasa (6/4) melalui keterangan yang diterima cnnindonesia.com.

#div-gpt-ad-1589442142719-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } lebih lanjut, ia menyebut aturan ini seharusnya meningkatkan penerimaan royalti bagi para pelaku seni musik sebagai pemegang hak cipta lagu dan musik. "secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam," ucap anang. Vokalis band kidnap katrina ini menyebut untuk mencapai titik ideal dari cita-cita aturan tersebut, dibutuhkan keberadaan pusat data lagu. "pusat data lagu ini tak lain adalah big data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini output-nya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," tutur anang.

Untuk segera mengimplementasikan aturan, anang menyebut pembentukan pusat data lagu serta sistem informasi lagu dan/atau musik (silm) harus dipercepat. "saya kira maksimal satu tahun sudah bisa terbentuk pusat data lagu dan silm.," tambah pria yang pernah menjabat sebagai anggota dpr tersebut. Pemerintah baru saja meneken pp no 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik pada 30 maret lalu. Di sana tertulis aturan penggunaan musik dan/atau lagu secara komersil.

"setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui lmkn" tertulis pada pasal 3 ayat 1. Penggunaan musik atau lagu secara komersial yang dimaksud ayat tersebut meliputi: a. Seminar dan konferensi komersialb. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotekc.

Konser musikd. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laute. Pameran dan bazarf. Bioskopg.

Nada tunggu teleponh. Bank dan kantori. Pertokoanj. Pusat rekreasik.

Lembaga penyiaran televisil. Lembaga penyiaran radiom. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hoteln. Usaha karaoke anang menyebut pemerintah daerah juga punya peran penting untuk mempercepat implementasi pp tersebut.


Baca Juga

0  Komentar