Dinkes Boyolali Tetap Vaksinasi Saat Ramadhan, tapi Tak Akan Memaksa

Detik News - Daerah JATENG   Rabu, 7 April 2021

img

Dinkes boyolali tetap vaksinasi saat ramadhan, tapi tak akan memaksa boyolali - pelaksanaan vaksinasi corona atau covid-19 di boyolali akan tetap dilaksanakan saat bulan ramadhan 2021 mendatang. Waktu pelaksanaannya diserahkan kepada kesiapan masing-masing fasilitas kesehatan (faskes). Kepala dinas kesehatan boyolali, ratri s survivalina, mengatakan vaksinasi corona di bulan ramadhan akan berjalan seperti biasa. Hal itu didasarkan karena sudah ada fatwa dari majelis ulama indonesia (mui) mengenai vaksinasi di bulan ramadhan.

"karena sudah ada fatma dari mui maka kegiatan vaksinasi (di bulan ramadhan) tetap berjalan seperti biasa, hanya bagi sasaran yang tidak mau divaksin, kita juga tidak memaksakan," ujar lina, sapaannya, kepada detikcom, rabu (7/4/2021). Pihaknya menyatakan tidak memaksakan jika ada sasaran yang tidak mau divaksin. Vaksinasi di bulan ramadhan akan diberikan kepada warga yang mau saja. Terkait dengan waktu pelaksanaan, lina menjelaskan hal itu diserahkan kepada kesiapan dari masing-masing faskes.

Bisa dilaksanakan siang hari maupun malam hari. "siang hari atau terserah kesiapan masing-masing faskes," kata lina. Menurut lina, realisasi vaksinasi corona di boyolali hingga hari ini untuk dosis pertama sebanyak 25.781 orang. Sedangkan untuk dosis kedua telah divaksin sejumlah 18.446 orang.

Sasaran vaksinasi selanjutnya, setelah tenaga kesehatan (nakes), petugas pelayanan publik dan kalangan lanjut usia (lansia), vaksinasi akan menyasar pedagang pasar dan perangkat desa. Kegiatan vaksinasi akan berlanjut sesuai dengan pasokan vaksin dari pemerintah. Dalam kegiatan vaksinasi ke depan pihaknya mengikuti dropping dari pemerintah provinsi jawa tengah. Namun saat ini memang belum ada lagi dropping selama dua pekan terakhir.

Diberitakan sebelumnya, mui mengeluarkan fatwa terkait vaksin covid-19. Mui menyatakan vaksinasi covid-19 yang dilakukan di siang hari saat bulan ramadhan tak membatalkan puasa. "vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata ketua bidang fatwa mui asrorun niam sholeh dalam keterangan resminya, dikutip dari cnn indonesia, rabu (17/3). Mui juga merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi corona di bulan ramadhan tetap memperhatikan keadaan umat islam yang tengah menjalankan puasa.


Baca Juga

0  Komentar