SILM Terpaksa Ditunda, Kemenkumham Sebut PP 56 Tahun 2021 Sebagai Penegasan UU Hak Cipta

Pikiran Rakyat   Jumat, 9 April 2021

img

Silm terpaksa ditunda, kemenkumham sebut pp 56 tahun 2021 sebagai penegasan uu hak cipta pikiran rakyat – direktur jenderal kekayaan intelektual (ditjen ki) kemenkumham freddy harris menyebutkan, pemerintah melalui kementeriannya, berencana membuat pusat data bertajuk sistem informasi lagu dan musik (silm) pada 2020. Namun, rencana tersebut urung dilakukan lantaran adanya pandemi covid-19, sehingga mengharuskan untuk ditunda. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 56 tahun 2021 terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Oleh sebab itu, kementerian hukum dan hak asasi manusia ( kemenkumham ) ri menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (pp) 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik dibuat sebagai penegasan terhadap undang-undang (uu) tentang hak cipta.

“namun dalam pp ini lebih spesifik, sehingga nanti ada pengaturan, misalnya, terkait besaran,” kata direktur jenderal kekayaan intelektual kemenkumham ri dr freddy harris yang dikutip pikiran-rakyat.com dari antara, jumat, 9 april 2021. Ia menyebutkan, uu tentang hak telah diatur terutama pada pasal 87, pasal 89, dan pasal 90. Namun, lahirnya pp yang ditandatangani presiden joko widodo pada 30 maret 2021 tersebut lebih bersifat spesifik. Editor: rahmi nurfajriani sumber: antara.


Baca Juga

0  Komentar